Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mencukur Bulu Dan Rambut Adakah Syariatnya? Simak Penjelasannya

Bagi sebagian orang bulu merupakan salah satu hal yang bisa menurunkan kepercayaan diri, sehingga mereka berusaha menghilangkan sebagian bulu yang tumbuh ditubuhnya seperti bulu kaki, tangan, ketiak, dan bulu kumis.

Dalam islam setidaknya ada 5 hal yang termasuk dalam fitrah yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai tabiat penciptaannya, bahwa manusia diciptakan sempurna termasuk dalam hal kebersihan tubuhnya.

Sunah fitrah ini merupakan sunah para nabi terdahulu dan telah menjadi perkara yang manusiawi untuk dilakukan.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Ada lima jenis fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong bulu kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak" (HR. Bukhari dan Muslim)

Salah satu bulu yang dianjurkan untuk dihilangkan adalah bulu ketiak, akan tetapi redaksi hadits ini menyebutkan mencabut bulu ketiak, menggunakan kata "mencabut". Lalu bagaimana jika dicukur? 

Apakah sama hukumnya dengan mencabut?
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan: "Mencukur bulu ketiak hukumnya boleh, akan tetapi mencabutnya lebih afdhol karena lebih sesuai dengan teks hadits dan mengikuti sunah".

Yang tidak boleh adalah membiarkannya tumbuh dan tidak dibersihkan, sebab bisa menimbulkan keringat dan kotoran sehingga menimbulkan aroma tidak sedap.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahkan memerintahkan agar perkara fitrah ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.

Sebagaimana di riwayatkan dari Annas bin Malik Radhiallahu Anhu:
"Kami diberi batasan waktu oleh Rosulullah untuk mencukur buku kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari 40 malam" (HR. Muslim)

Ibnu Hajar menjelaskan sunah nabi ini dapat mendatangkan manfaat dari segi agama dan duniawi. Dengan melakukannya berarti kita telah melaksanakan perintah agama, disamping itu melaksanakan sunah fitrah ini juga dapat memperindah penampilan serta membersihkan badan.

Jenis fitrah lain yang disebutkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan dianjurkan untuk dilakukan adalah memotong kumis. Maksudnya adalah kaum lelaki disunahkan untuk mencukur kumisnya.

Para Ulama sependapat bahwa laki-laki dilarang memanjangkan kumis hingga menutupi bibirnya oleh karenanya mereka diperintahkan untuk mencukur kumis.

Lalu bagaimana jika mencabutnya?

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan cara memotong kumis adalah dengan memendekkannya hingga nampak ujung bibir atasnya, dan bukan mencukurnya habis hingga akarnya atau mencabutnya.

Lalu bagaimana dengan perempuan berkumis?
Apakah juga dianjurkan untuk dicukur?

Dalam hal ini Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa kumis pada dasarnya merupakan salah satu ciri laki-laki. Perempuan dilarang menyerupai laki-laki begitupun sebaliknya. Oleh karenanya jika seorang perempuan mendapati ada bulu kumis atau jenggot tipis yang tumbuh diwajahnya maka diperbolehkan untuk mencukurnya.
Hal ini agar dia tidak menyerupai laki-laki dan tidak memperburuk rupanya sebagai wanita.

Berbeda halnya dengan mencukur kumis, para ulama sepakat bahwa mencukur dan menipiskan alis bagi perempuan hukumnya haram.

Hal ini didasari hadits Abu Daud bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau yang minta dicukurkan alisnya"

Berdasarkan hadits ini ulama melarang wanita mencukur alisnya secara mutlak. Karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah, dan merupakan salah satu misi iblis untuk menyesatkan manusia.

Sebagaimana telah Allah sebutkan tentang misi iblis ini dalam firman-Nya.
"Sungguh Aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah" (QS. An-Nisa : 119)

Namun ada beberapa ulama berpendapat bahwa hukum ini berlaku bagi wanita yang belum menikah, sedangkan bagi wanita yang sudah menikah dan suaminya tidak menyukai alisnya atau memintanya untuk mencukur dan merapikan alisnya maka dia boleh mencukurnya dengan tujuan menghias untuk suami.

Syech Ali Jum'ah menjelaskan bahwa mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram jika dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan.

Lalu bagaimana dengan mencukur bulu kaki dan tangan?

Mengingat hal ini tidak pernah disebut dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka Syech Al-Utsaimin menjelaskan bila rambut yang tumbuh itu banyak dan diluar kewajaran maka tidak apa-apa menghilangkannya karena keberadaannya dapat memperburuk penampilan seseorang.

Tapi jika rambut itu masih wajar maka sebagian ahli ilmu berbeda pendapat, ada yang melarangnya karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah. Sebagian lain membolehkan karena termasuk perkara yang didiamkan Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Sesungguhnya yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang didiamkan (disinggung) maka itu termasuk apa yang Allah maafkan" (HR. Tirmidzi)

Apa yang Allah diamkan, tidak ada perintah atau larangan-Nya berarti merupakan perkara yang dimaafkan karena pada dasarnya jika Allah menghendaki keberadaan sesuatu niscaya Ia perintahkan untuk membiarkan-Nya.

Sedangkan jika Allah tidak menghendaki-Nya niscaya Ia perintahkan untuk menghilangkan-Nya.

Adapun jika Allah mendiamkan suatu perkara berarti yang demikian kembali pada pilihan manusia untuk membiarkan atau menghilangkannya.

Wallahu 'Alam

Post a Comment for "Mencukur Bulu Dan Rambut Adakah Syariatnya? Simak Penjelasannya"