Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Larangan Mengedarkan Kotak Amal Saat Khotbah Jum'at, Mengapa?

Salah satu keistimewaan dari jum'at karena didalamnya terdapat sholat jum'at. Sholat jum'at harus dikerjakan secara berjamaah dan diawali dengan khutbah, bahkan para malaikat ketika imam naik mimbar akan menutup buku catatannya guna mendengarkan khutbah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Maka apabila imam telah keluar dan memulai khutbah, malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir, khutbah" (Mutafaq Alaih)

Para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah khatib naik mimbar.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Apabila hari jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para malaikat yang mencatat urutan orang datang. Yang pertama dicatat pertama, jika imam duduk mereka pun menutup buku catatan dan ikut mendengarkan khutbah" (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama menjelaslan maksud "yang pertama" dalam hadits ini adalah sejak naiknya matahari.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ghalib, Abu Umamah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Para malaikat duduk para hari jum'at didepan pintu masjid dengan membawa buku catatan untuk mencatat orang-orang yang masuk masjid. Jika imam keluar dari rumahnya untuk sholat jum'at maka buku catatan itu dilipat. Kemudian Abu Ghalib bertanya: "Wahai Abu Umamah bukankah orang yang datang sesudah imam keluar mendapat jum'at?" Ia menjawab: "tentu, tetapi ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan"

Maka kondisi terbaik ketika imam menyampaikan khutbah jum'at adalah diam dan mendengarkan secara seksama, tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasi dari mendengarkan khutbah.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa berwudlu lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya kemudian mendatangi sholat jum'at dan dilanjutkan mendengarkan, dan memperhatikan khutbah maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main kerikil maka sia-sialah jum'atnya" (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan dalam hadits ini terdapat larangan memegang-megang kerikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah.

Didalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah, sedangkan makna lughah "perbuatan sia-sia" adalah perbuatan bathil yang tercela dan hilang pahalanya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari jum'at: 'diamlah!' Sewaktu imam berkhutbah berarti kamu telah berbuat sia-sia" (Mutafaq Alaih)

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata:
"Dalam hadits ini Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah menetapkan bahwa memerintahkan diam saat khutbah adalah lahwun atau perbuatan sia-sia. Walaupun bentuknya perintah yang baik".

Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah hukumnya "Lahwun" atau perbuatan yang sia-sia.

Bahkan dalam riwayat Ahmad, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Siapa yang berbicara pada hari jum'at padahal imam sedang berkhutbah maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata pada saudaranya: 'Diamlah' tidak ada jum'at baginya" (HR. Ahmad)

Dalam kitab Fathul Bari disebutkan maksud dari penyerupaan orang yang berbicara saat imam berkhutbah dengan keledai yang membawa kitab yang tebal-tebal adalah karena dia tidak mendapat manfaat yang besar padahal dia sudah susah-susah datang capek untuk sampai ke masjid.
Sedangkan makna "Tidak ada jum'atan baginya" berarti dia tidak mendapatkan jum'at secara sempurna. Nilai sholat jum'atnya seperti sholat dhuhur.

Akan tetapi fenomena yang banyak terjadi di masjid-masjid adalah saat khutbah berlangsung ada edaran kotak amal sehingga mau tidak mau setiap jamaah yang tengah mendengarkan khutbah ikut menggeser dan memasukkan tangan ke kantong dan memasukkan uang ke kotak.
Artinya, saat khutbah berlangsung ada aktivitas.

Apakah yang demikian ini berakibat pada batalnya sholat jum'at atau bagaimana?

Sangat jelas sikap yang harus dilakukan jamaah jum'at hendaknya diam dan mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama sehingga dia bisa mengambil manfaat dari khutbah yang disampaikan, jangan dia berbicara kepada kawannya atau melakukan perbuatan yang bisa mengganggu dari mendengarkan dan menperhatikan khutbah.

Dalam hal ini jika ada kotak amal yang digeser dari jamaah ke jamaah tentu hal ini sudah mengganggu dan merupakan perbuatan sia-sia. Karena melakukan kegiatan yang menyibukkan dari memperhatikan khutbah.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa mengusap-usap kerikil maka ia telah melakukan yang sia-sia".

Jika sekedar mengusap-usap kerikil atau tikarnya saja saat khutbah berlangsung dinilai sia-sia, lalu bagaimana dengan mengedarkan kotak amal atau sibuk memindahkan atau menjalankannya kesampingnya?

Lalu bagaimana juga dengan kondisi orang yang sibuk mengambil uang disakunya, mengeluarkannya, lalu memasukkan ke kotak amal?

Tentu jauh lebih dianggap sia-sia.
Jadi, memutar kotak amal pada saat sholat jum'at disaat imam berkhutbah Hukumnya "Tidak Boleh" karena mengganggu seseorang dari mendengarkan dan memperhatikan khutbah.

Akibatnya, orang yang melakukan kesalahan ini akan kehilangan keutamaan sholat jum'at. Bisa-bisa ibadah sholat jum'atnya seperti melaksanakan sholat dhuhur.

Sebaiknya kotak amal diletakkan disamping pintu masjid sehingga setiap orang yang ingin bersedekah bisa memanfaatkannya baik sebelum khutbah dimulai atau sesudah sholat.

Wallahu 'Alam

Post a Comment for "Larangan Mengedarkan Kotak Amal Saat Khotbah Jum'at, Mengapa?"